2 LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat. 3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau. 4. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur. 5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan. 6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat. 7.

DATA SENSUS Beranda » Publikasi » Statistik Air Bersih Provinsi Jawa Barat 2020/2021 Sosial dan Kependudukan Ekonomi dan Perdagangan Pertanian dan Pertambangan Statistik Air Bersih Provinsi Jawa Barat 2020/2021 Nomor Katalog Publikasi / ISBN 978-602-5745-92-8Tanggal Rilis 2021-12-31Ukuran File MB AbstraksiStatistik Air Bersih Provinsi Jawa Barat Tahun 2020/2021 ini menyajikan data dan informasi hasil Survei Tahunan Perusahaan Air Bersih di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang diterbitkan pada tahun 2021 karena pengumpulan datanya dilakukan pada tahun tersebut. Adapun penyajian data dalam bentuk tabel dan ulasan ringkas deskriptif yang meliputi Jumlah Perusahaan, Kapasitas Produksi, Pelanggan PDAM, Air Bersih yang disalurkan, Jumlah Tenaga Kerja, dan Input-Output. ×Masukkan e-mail untuk mengunduh E-Mail Kami akan menghubungi alamat email anda apabila terdapat informasi update mengenai produk statistik yang anda unduh

MenurutKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, salah satu alasan yang melandasi tidak naiknya upah karena banyak perusahaan di Jawa Barat yang pendapatannya jauh dari target dampak pandemik Covid-19. Pandemik juga membuat perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji
The steps of the halal certification process Halal certification in Indonesia involves 3 parties, they are BPJPH, LPPOM MUI as a halal assessment body LPH, and MUI. BPJPH organizes halal product assurance. LPPOM MUI conducts document adequacy checks, audit scheduling, audit implementation, conducts auditor meetings, issues audit memorandums, submits minutes of audit results at MUI Fatwa Commission meetings. MUI through the Fatwa Commission determines the halalness of products based on the results of the audit and issues the MUI Halal registering for halal certification, the company must have implemented the Halal Assurance System HAS in accordance with government regulations and HAS 23000. For the proper implementation of HAS, the company needs to first understand the HAS criteria required in HAS 23000. A brief explanation of the HAS criteria in HAS 23000 can be seen here. HAS 23000 is organized based on several themes according to the company’s business processes. LPPOM MUI provides the thematic HAS 23000 book for companies who want to understand more deeply the requirements of the halal assurance system. Books are available in the form of printed books and e-books that can be ordered here. In addition, companies can also participate in HAS training organized by a competent HAS training for halal certification begins with submitting an application for STTD to BPJPH. Information regarding the STTD application and the documents required by BPJPH can be found on the Furthermore, the company should choose LPPOM MUI for product halal inspection. Registration to LPPOM MUI is done online using the CEROL system through the website Guidelines for procedures for halal certification registration in the CEROL system can be found here. In the CEROL online system, companies need to fill in registration data, facility data, product data, material data, material vs product matrix data, and upload the required number of documents. The documents that need to be uploaded by the company for further product halal assessment process 01 Previous Halal Decree for the same product group specifically for development or renewal registration. 02 HAS / SJPH Manual only for new registration, development with HAS B status, or renewal registration. 03 Latest HAS Status/Certificate only for development or renewal registration. 04 Production process flow chart for halal-certified products for each type of product. 05 Statement from the production facility owner that the facilities that are in direct contact with materials and products including auxiliary equipment are not shared to produce halal products with the products containing pork and its derivatives. If the facilities have been used to produce products containing pork and its derivatives, 7 seven times cleaning by water with 1 one among them by using soil, soap, detergent, or chemicals that can remove the smell and color has been conducted. 06 List of addresses of all production facilities, including tolling manufacturers and warehouses for intermediate materials/products. Specifically, for restaurants, the informed facilities include the head office, external kitchens, warehouses, and outlets. Especially for gelatin products, if the raw materials skin, bone, esophagus, bone chips, and/or ossein are not halal-certified, the addresses of all the raw materials suppliers must also be included. 07 Evidence of the dissemination of halal policies. 08 Evidence of competence of the halal management team, such as halal supervisor certificate, external training certificate, and/or proof of internal training attendance list, training materials, and training evaluation. Specifically, for registration of facility development, evidence of internal training at the new facility is required. 09 Evidence of HAS internal audit implementation. 10 Evidence of company licenses such as Business Identification Number, Industrial Business Permit, Micro and Small Business Permit, Trading Business Permit SIUP, or Certificate of Existence of Production Facilities issued by the local, regional apparatus for companies located in Indonesia. 11 Certificates or evidence of the application of a quality system or product safety if any, such as HACCP, GMP, FSSC 22000, or Good Manufacturing Practices GMP 12 The Registration Receipt STTD from BPJPH For abattoir/slaughterhouse, there are several additional information 02 Slaughtering method manually or mechanically 03 Stunning method no stunning/mechanically/electrically Furthermore, more complete information on policies and procedures can be downloaded by companies after the companies register through the CEROL-SS23000 online system.
Kategori: Ice, Ice Cream and Supporting Ingredient (Es, Es Krim dan Bahan Pendukungnya) DETAIL. Kategori : Jam and Jelly (Selai dan Jelly) DETAIL. Kategori : Beverage and Beverage Ingredients (Minuman dan Bahan Minuman) DETAIL. Kategori : Gelling Agent (Pembentuk Gel) DETAIL. Kategori : Oil, Fat and Processed Products (Minyak, Lemak dan Produk
Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura BPTPH Provinsi Jawa Barat Profile BPTPH Tupoksi BPTPH diantaranya melakukan Pengamatan, Peramalan dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim DPI. Di bawah BPTPH ada 5 Sun Unit Pengamatan dan Peramalan OPT dan 1 Kimia Agro di Lembang. BPTPH merupakan salah satu UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat. BPTPH menangani masalah OPT Organisme Pengganggu Tanaman, DPI dan pengawasan peredaran, penggunaan dan penyimpanan pupuk dan pestisida serta bahan pengendali lainnya. Di bawah BPTPH ada 5 Sub Unit Wilayaj Pengamatan, yaitu Sub Unit Wilayah 1 meliputi Purwakarta, Katawang, Bekasi dan Kota Bekasi. Sub Unit Wilayah 2 meliputi Sukanumi, Kota Sukabumi, Bogor dan Kota Bogor. Sub Wilayah 3 meliputi Kabupaten Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Cirebon. Sib Wilayah 4 meliputi KabupatenTasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran. Sub Wilayah 5 meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat, Garut dan Sumedang. Petugasna disebut dg PPOPT Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman. Wilayah kerjanya kecamatan, 1 orang 1 kecamatan. Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu SLPHT, Penerapan Pengendalian Hama Terpadu PPHT, dan lain-lain. 1 lagi Kimia Agro di Cikole Lembang yg menangani masalah residu pestisida dan pengujian kandungan unsur hara pada pupuk organik serta mikro organisme pada tanah. Prosesnya pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan. "Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH.

Sekarang logo halal ini sudah menjadi tren yang cukup menggembirakan dan menjadi tren global. Yang mengagetkan bagi kami 40 negara ini mayoritas negara-negara non Muslim, minoritas Muslim, dan mayoritas adalah negara sekulerJakarta ANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH menerima pendaftaran 97 Lembaga Halal Luar Negeri LHLN dari 40 negara untuk mendapatkan asesmen BPJPH guna menyamakan standar regulasi halal yang ada di Indonesia. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan 40 negara tersebut meliputi antara lain tiga negara Timur Tengah, dua negara Australia dan Oseania, satu negara Afrika, tujuh negara Amerika dan Amerika Latin, serta 15 negara Eropa. "Sekarang logo halal ini sudah menjadi tren yang cukup menggembirakan dan menjadi tren global. Yang mengagetkan bagi kami 40 negara ini mayoritas negara-negara non Muslim, minoritas Muslim, dan mayoritas adalah negara sekuler," ujar Aqil dalam taklimat media yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat. Dengan demikian, ia menilai negara-negara tersebut cenderung menganggap penting sertifikasi halal karena produk halal sudah meluas bukan hanya soal agama, tetapi juga menjadi soal industri produk dan berkaitan dengan segmen pasar serta perdagangan internasional. Dalam perdagangan internasional, misalnya, seperti untuk ekspor dan impor produk-produk halal bagi konsumsi 2,2 miliar penduduk Muslim di seluruh dunia dari negara-negara Timur Tengah, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Selain itu, penduduk Muslim dunia tentunya ingin menikmati pelayanan tambahan yang terkait dengan produk halal, baik restoran, kuliner, hotel, maupun tempat tempat lainnya. "Hal-hal ini yang membuat bahwa halal itu sudah menjadi tren global," tuturnya. Untuk itu, kata Aqil, maka 97 LHLN mendaftar ke BPJPH untuk melakukan asesmen. Jika produk dan jasanya sudah sesuai dengan regulasi Indonesia setelah hasil asesmen, maka akan ditandatangani nota kesepahaman agar saat produk dan jasa lembaga-lembaga tersebut masuk ke Indonesia, tidak perlu lagi diberi sertifikat, cukup diregistrasi-kan saja. Langkah yang sama juga akan berlaku kepada produk-produk Indonesia yang diekspor ke negara -negara tersebut, sehingga menjadikan sebuah rekognisi produk dan jasa halal antar negara. Sejauh ini, dirinya mengungkapkan seluruh proses asesmen itu berjalan cukup lancar meski terdapat beberapa hambatan, di antaranya dokumen yang belum lengkap, produk tidak sesuai, hingga biaya. Baca juga Jepang ingin tingkatkan sertifikasi halal obat dan alat kesehatan Baca juga BPJPH 731 ribu produk sudah bersertifikat halal sejak 2019 Baca juga BPJPH buka layanan konsultasi sertifikasi halal di ISEF 2022Pewarta Agatha Olivia VictoriaEditor Ahmad Buchori COPYRIGHT © ANTARA 2022

REPUBLIKACO.ID, SEMARANG -- Provinsi Jawa Tengah mendapat fasilitas akselarasi satu juta sertifikasi halal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Akselerasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Muslim dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk. "Kami menyambut baik program akselerasi sertifikat
Solo - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal untuk sejumlah wilayah. Di Jateng, mereka akan membuka kesempatan untuk 800 rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman mulai 15-31 Agustus 2022."Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari detikFinance, Jumat 12/8/2022. Adapun rekrutmen ini digelar di beberapa provinsi, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara."Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," jelas Aqil."Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LPPPH yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," ulas Aqil ini kuota rekrutmen Pendamping PPH di tiap-tiap 242 orangBanten 100 orangDI Yogyakarta 114 orangDKI Jakarta 318 orangJawa Barat orangJawa Tengah 800 orangJawa Timur 239 orangKalimantan Timur 11 orangKepulauan Bangka Belitung 33 orangRiau 17 orangSulawesi Tengah 400 orangSumatra Selatan 205 orangSumatra Utara 100 orang Simak Video "Indonesia Menuju Pusat Perdagangan Produk Halal Dunia 2024" [GambasVideo 20detik] ahr/mbr Padatahun lalu, sertifikasi dengan biaya nol rupiah tersebut telah diberikan kepada 3.200 UMK yang tersebar di 20 provinsi. "(BPJPH) berjuang untuk mendapatkan anggaran (sertifikasi) bagi UMK ke DPR dan Kementerian Keuangan," kata Kepala BPJPH Sukoso kepada Republika, Ahad (21/2). - Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal PPH di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama BPJPH Kemenag masih dibuka. Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal PPH dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022. "Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare," ujarnya, dalam rilis yang diterima Minggu 14/8/2022. Baca juga Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini? Syarat lowongan pendamping PPH Kemenag Warga negara Indonesia WNI Beragama Islam Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat Memiliki rekening bank yang masih berlaku Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LPPPH yang mereka pilih. Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH. Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah orang. Baca juga Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari Orang Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Tangkapan layar instargram Kompas/Alinda kemenag melalui BPJPH membuka sertifikasi halal gratis untuk kuota Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia. Baca juga Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI Kuota rekrutmen pendamping PPH Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Bali 242 orang Banten 100 orang DI Yogyakarta 114 orang DKI Jakarta 318 orang Jawa Barat orang Jawa Tengah 800 orang Jawa Timur 300 orang Kalimantan Timur 11 orang Kepulauan Bangka Belitung 33 orang Riau 17 orang Sulawesi Tengah 400 orang Sumatera Selatan 205 orang Sumatera Utara 100 orang Baca juga Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini. Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022. Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha self declare. Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis SEHATI sebesar 25 ribu kuota. Baca juga Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan Bhayu Tamtomo Infografik Prosedur Sertifikasi Halal MUI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. oK4MNC.
  • qlrbsk6h45.pages.dev/249
  • qlrbsk6h45.pages.dev/15
  • qlrbsk6h45.pages.dev/478
  • qlrbsk6h45.pages.dev/499
  • qlrbsk6h45.pages.dev/44
  • qlrbsk6h45.pages.dev/203
  • qlrbsk6h45.pages.dev/566
  • qlrbsk6h45.pages.dev/127
  • bpjph provinsi jawa barat